EmitenNews.com - Tuntutan 16 tahun penjara untuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua bersaudara bos PT Sritex itu, membayar denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. 

Jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, hadir tiga terdakwa, yakni Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto, ditambah Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Fajar Santoso, di Pengadilan Tipikor Semarang.

Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

JPU juga menuntut ketiga terdakwa agar  membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ***