Kasus Fasilitas Kredit Sritex, Jaksa Tuntut Duo Iwan 16 Tahun Penjara
:
0
Duo bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto saat keluar dari sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang. Dok. Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
EmitenNews.com - Tuntutan 16 tahun penjara untuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto. Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua bersaudara bos PT Sritex itu, membayar denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex.
Jaksa penuntut umum (JPU) Fajar Santoso menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Dalam sidang tersebut, hadir tiga terdakwa, yakni Iwan Setiawan Lukminto, dan Iwan Kurniawan Lukminto, ditambah Allan Moran Severino, Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Fajar Santoso, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.
JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
"Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.
JPU juga menuntut ketiga terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar. Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ***
Related News
Dalam Sidang Saksi Ungkap Noel Marah Karena Uang THR Cuma Rp50 Juta
MAKI Usul Dewas Periksa HP Pimpinan KPK Soal Tahanan Rumah Yaqut
Sabar! Dua Tanker Pertamina Belum Dapat Melewati Selat Hormuz
OJK Minta Tuntaskan Kasus Dana Nasabah di Aek Nabara, BNI Jawab Ini
Polri Tangkap 2 Wanita Pemilik Rekening Transaksi Narkoba The Doctor
Surati Presiden, Ini Harapan Andrie Yunus Korban Penyiraman Air Keras





