EmitenNews.com - Kasus pemerasan yang diduga melibatkan Firli Bahuri mandek di Polda Metro Jaya. Meski sejak lama ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi. Entah mengapa sudah berbulan-bulan tidak ada kabar lagi dari Polda.

“Tanyakan penyidik kenapa belum dikirim,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono kepada pers, Jumat (9/8/2024). 

Kepada pers, Rudi Margono mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan sejumlah instruksi kepada penyidik Polda Metro Jaya mengenai kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara. Salah satunya mengenai penguatan alat-alat bukti yang terkait dengan unsur pelanggaran Firli Bahuri. 

“Ya alat bukti terkait, dengan penguatan alat bukti masing-masing unsur misalkan. Tapi perkembangannya silakan tanyakan penyidik. Karena ini masih ranah penyidikan alangkah baiknya disampaikan ke penyidik. Sekarang kewenangan ada di penyidik,” tegasnya.

Penting dicatat, saat ini terdapat dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri yang sedang ditangani Polda Metro Jaya di bawah supervisi Bareskrim Polri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap (mantan) Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Kedua, Polda Metro Jaya juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu. Kasus TPPU Firli Bahuri ini, juga masih berkaitan dengan perkara pemerasan.

Dengan begitu, menurut Rudi Margono, pelimpahan berkas dua perkara berbeda terkait Firli Bahuri sewajarnya dilaksanakan sekaligus. Substansi perkaranya, kata dia, untuk rasa keadilan harusnya bersama-sama. Ibaratnya, tidak ada perkara yang dicicil, sepanjang alat buktinya mendukung, sehingga tidak melanggar HAM.

Seperti sudah ramai diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus  pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023. Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, sejak penetapan tersangka itu, Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli Bahuri tanpa alasan jelas. Polda Metro Jaya justru menyatakan bahwa penyidik sedang menelusuri perkara lain yang menjerat Firli. 

"Kami sudah mengantongi alat bukti yang mendukung," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024). 

Masih kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, penyidik juga telah memeriksa seluruh saksi yang diduga mengetahui perkara itu. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Polda  Metro disinyalir tengah mendalami kasus soal TPPU dan dugaan bahwa Firli pernah bertemu pihak yang berperkara semasa menjabat Ketua KPK. 

Intinya, menurut Ade Safri Simanjuntak, selain perkara terkait pemerasan, Polda juga sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap beberapa kasus. ***