EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Tersangka yang belum disebutkan namanya itu, diduga menerima gratifikasi uang senilai Rp17 miliar. Penyidik sudah memeriksa dua saksi eks pejabat Sekretariat MPR: Cucu Riwayati,dan Fahmi Idris.

"KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejauh ini kurang lebih Rp17 miliar yang diterima," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Jumlah tersebut masih merupakan hasil hitungan sementara. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh tersangka.

Sejauh ini KPK belum bisa mengungkap sosok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk menjelaskan konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik KPK sudah mulai melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. Ada dua pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Senin.

Pertama, Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI Tahun 2020-2021. 

Kedua, Fahmi Idris sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada 2020.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Ia menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi antara rentang waktu 2019-2021.

Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

Siti Fauziah juga menegaskan dalam kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. 

"Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti, dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025). ***