Kasus Impor Barang KW, KPK Usut Soal Rumah Aman dan Aliran Dana
:
0
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pihak-pihak lain yang berperan dalam pengondisian impor barang KW dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK sedang mendalami dugaan aliran uang terkait kasus tersebut. Termasuk keberadaan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
“Termasuk apakah ada pihak-pihak lain yang turut serta berperan dalam modus pengondisian jalur masuk barang ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu, OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari kemudian, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026. Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Lainnya, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengungkapkan uang tunai sekitar Rp5 miliar dalam lima koper yang disita di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026, berasal dari rumah aman atau safe house.
“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.
Rumah aman ini berbeda dengan yang sebelumnya diinformasikan KPK kepada publik dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni pada 5 Februari 2026.
KPK mendalami kepemilikan rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Keberadaan safe house itu, terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Related News
Berangsur Pulih, PLN Ungkap Penyebab Blackout di Wilayah Sumatera
Presiden Dengar Masukan Tokoh Ekonomi Pengalaman Hadapi Krisis 2008
Pos Properti Indonesia Justru Tancap Gas saat Industri Lesu
Berantas Korupsi, Menteri PU Tidak Mau Korbankan Pegawai Kecil
10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing Masuk Radar BPKP dan Kejagung
Babe Haikal Bahas Rantai Pasok Produk Halal dengan Inggris





