Kasus Importasi Gula, Kejagung Tegaskan akan Periksa Mendag Lainnya
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI. Dok. Sekretariat Kabinet.
EmitenNews.com - Mantan Menteri Perdagangan selain Thomas Trikasih Lembong bersiaplah. Kejaksaan Agung menegaskan secara bertahap bakal memeriksa menteri perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jadi, Kejagung tidak berhenti pada Tom Lembong, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Kejagung bakal mengusut importasi gula 2015-2023.
"Ini yang kita lakukan, kita periksa mulai dari 2015 sampai 2023. Ini yang awal," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sutikno menjelaskan hal itu usai sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menolak gugatan praperadilan Tom Lembong. Artinya, penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung, sah adanya. Jadi, pengusutan kasus itu, jalan terus.
“Pemeriksaan secara bertahap terhadap menteri perdagangan lainnya agar masalahnya bisa dijelaskan menjadi terang. Tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini akan berjalan tahapan itu. Percaya itu," kata Sutikno.
Kejaksaan Agung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Proses penangangan kasus ini akan bertahap dan semua alat bukti dalam penanganan perkara mulai 2015-2023 yang ada akan diperiksa berdasarkan aturan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Tidak hanya kepada menteri, semuanya itu berjalan," ujarnya.
Terkait alat bukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diminta oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong, ditegaskan akan dibawa dalam persidangan pokok perkara.
Persidangan pokok perkara diharapkan fakta yang tersembunyi akan terungkap. ***
Related News
BPS Catat Ekspor Papua USD4.135 Ribu, Terbesar Ke Australia
Banding atas Vonis Anak Riza Chalid Cs, Kejagung Beberkan Alasannya
Ahok Heran, Baru Jabat Komut Pertamina Dilapori akan Ada Kerugian
Didukung Arsari dan BNI, Proyek Gas Mako Masuk Tahap Investasi Final
Bangun Ekosistem Syariah, BSN Dukung Jaringan Aa Gym
Wapres RI Ke-6 Try Sutrisno Wafat Di Usia 90 Tahun





