EmitenNews.com - Sinarmas Asset Management bersalah dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/5/2023), memutuskan terdakwa korporasi Sinarmas Asset Management terbukti korupsi dalam kasus Jiwasraya. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, anak usaha Sinar Mas Group itu, divonis bebas.


"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN)." Demikian bunyi amar singkat Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori, dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam, yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).


Kasus korupsi Asuransi Jiwasraya ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kita tahu, sejumlah petinggi Jiwasraya menjadi terdakwa, dan dikirim ke pengadilan. Juga termasuk perusahaan yang berkongsi dengan Jiwasraya. Salah satunya Sinarmas Asset Management. Mereka dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.


Sinarmas Asset Management salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.


Maret 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp1 miliar.


Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan Sinarmas Asset Management bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi, hakim menilai terdakwa Sinarmas Asset Management tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.


Tidak terima putusan itu, Sinarmas Asset Management mengajukan banding. Hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan PT Sinarmas Asset Management atas dakwaan korupsi di kasus Jiwasraya. Ketua majelis tinggi Binsar Pamopo Pakpahan, dengan anggotanya Muhammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.


Majelis hakim PT Jakarta juga memulihkan hak-hak Terdakwa PT Sinarmas Asset Management dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. PT Jakarta juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp73,9 miliar kepada Terdakwa.


Putusan itu tidak bulat. Dua anggota majelis hakim, Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun tidak sependapat dan mengajukan dissenting opinion. Menurut keduanya PT Sinarmas Asset Management bersalah korupsi dan dihukum sebagaimana putusan PN Jakpus.


Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Majelis Kasasi MA, akhirnya memutuskan Sinarmas Asset Management bersalah terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya. ***