EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Danny Praditya hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara pada kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) 2017–2021. Jaksa berkeyakinan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN itu, bersalah dalam kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada kurun waktu 2017–2021.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Ni Nengah Gina Saraswati meyakini Danny bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan kesatu.

"Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Selain Danny, terdapat pula Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim yang dituntut pada sidang yang sama agar dinyatakan bersama-sama dengan Danny melakukan korupsi sehingga diminta agar dikenakan pidana penjara selama 7 tahun.

Danny dan Iswan juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda masing-masing senilai Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Khusus Iswan, JPU juga menuntut agar dihukum pula dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai USD3,33 juta subsider pidana penjara selama 3 tahun. 

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Khusus Danny, dinilai tidak mengakui perbuatannya, sedangkan Iswan telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Namun, JPU menyatakan keduanya memiliki tanggungan keluarga. Sementara Iswan dinilai telah mengakui perbuatannya sehingga tuntutan hukuman pidana penjara yang dilayangkan lebih ringan dari Danny.

Dalam kasus tersebut, Danny didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar USD15 juta atau setara dengan Rp246 miliar.

Masih kata JPU, korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PT PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan. ***