EmitenNews.com - Hukuman untuk Emirsyah Satar makin berat. Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara. Vonis itu mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, 31 Juli 2024, yang hanya lima tahun. Hakim PT menambah hukuman Emirsyah sebanyak dua kali lipat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun.” Demikian bunyi amar putusan pidana yang dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024). 

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sumpeno, bersama anggotanya masing-masing Sugeng Riyono, Subachran Hardi Mulyono, Hotma Marya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Kamis 24 Oktober 2024. 

Dalam perkara ini, Emirsyah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia. 

Hakim menilai Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain pidana badan, Emirsyah juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hukuman ini juga lebih berat daripada Pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kepada Emirsyah. 

Hakim juga menghukum Emirsyah Satar membayar pidana uang pengganti sebesar USD86.367.019 subsidair delapan tahun bui. Hukuman ini juga lebih berat daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut delapan tahun penjara kepada Emirsyah Satar. 

Penting dicatat, ini merupakan perkara kedua yang menjerat Emirsyah Satar. Dalam perkara pertama, Ia terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia. 

Dalam persidangan, Emirsyah Satar menilai, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia yang ditangani Kejagung sama dengan perkara yang pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Pada sidang saya yang terdahulu tahun 2020 di KPK, dakwaan yang diberikan kepada saya adalah sama dengan dakwaan yang diberikan saat ini, yaitu mengenai pengadaan Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. 

Di hadapan majelis hakim, Emirsyah Satar mengakui pernah menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. 

Namun, penerimaan uang terkait pengadaan pesawat di maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu telah diadili oleh KPK. Saat itu, ia mengakui dan menyesal atas kekhilafan karena telah menerima pemberian dari Soetikno Soedarjo, yang merupakan teman lamanya.

“Saya mengakui saya hanya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan dan saya siap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan saya,” ucapnya. 

Emirsyah mengeklaim, perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor sama persis dengan perkara terdahulu. Ia pun membantah telah melakukan intervensi atas pengadaan pesawat di maskapai Garuda Indonesia. 

“Saya tidak pernah mengintervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia dan ini jelas dinyatakan oleh para saksi dalam sidang di sidang KPK dan juga disidang saat ini oleh Kejaksaan Agung,” ucapnya. 

Berdasarkan surat dakwaan, Emirsyah Satar diduga melakukan penyelewengan sejak perencanaan hingga pengoperasian pesawat Udara Sub- 100 Seaters pada Pesawat CRJ-1000 dan Turbo Propeller pada Pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia (Persero) Tbk dari 2011-2021. 

Objek perkara yang pernah diusut oleh Komisi Antirasuah adalah pemberian suap terhadap Emirsyah Satar dalam dalam pengadaan Pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Roll- Royce Trent 700.