Kasus Kedua, Hakim Perberat Hukuman Emirsyah Satar Dua Kali Lipat
Emirsyah Satar. Dok. Merdeka.
Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020. Emirsyah juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 2.117.315,27 dollar Singapura subsider dua tahun kurungan penjara.
Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri atas Rp5.859.794.797, lalu USD884.200, kemudian 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura. Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Uang tersebut digunakan untuk memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, dan pengadaan pesawat Airbus A330-300/200. Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, Bombardier CRJ1000, dan ATR 72-600. ***
Related News
Dari KTT G20, Angola dan Ethiopia Perdalam Kerja Sama Pertanian
Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Tetap Sidik Kasus Bansos Rudy Tanoe
KTT G20, Wapres Gibran Promosikan QRIS, Solusi Pembayaran Sederhana
Identifikasi Polri, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Pandai Bersiasat
Indonesia-Africa CEO Forum, Wapres Gibran Dorong Kolaborasi Strategis
Anggap Putusan Syuriah PBNU tidak Wajar, Gus Yahya Tolak Mundur





