Kasus Korupsi APD Covid-19 Kemenkes, Ini Vonis Untuk Tiga Terdakwa
 
                                    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), menghukum tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 Kementerian Kesehatan tahun 2020. Dok. Inilah/Rizki.
JPU mendakwa Budi, Ahmad, dan Satrio turut serta melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu pasang seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan, melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak lima juta pasang. Lainnya, menerima pinjaman uang dari BNPB kepada PT PPM dan PT EKI sebesar Rp10 miliar untuk membayarkan 170 ribu pasang APD tanpa ada surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran.
Ketiga terdakwa juga disangkakan ikut serta menerima pembayaran terhadap 1,01 juta pasang APD merek BOHO senilai Rp711,28 miliar untuk PT PPM dan PT EKI. Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang/jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Antara menulis, PT EKI dan PT PPM juga diduga tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat, yaitu efektif, transparan, dan akuntabel. ***
Related News
 
                            BP BUMN Pastikan Perampingan Perusahaan Negara Jalan Terus
 
                            ESDM Ungkap Selain Tebu, Singkong Cocok Jadi Bahan Bakar Bensin
 
                            KTT APEC 2025, Indonesia Dorong Digitalisasi Inklusif dan UMKM
 
                            Bereskan Utang Whoosh, Ini Perintah Presiden Untuk Tiga Menteri
 
                            Prakiraan BMKG Cuaca Ekstrem Hingga Awal 2026, Jadi Waspadalah!
 
                            Rusak Ekosistem, Kemenhut Tindak Tambang Ilegal di Hutan Sekotong NTB
 
                     
                 
                 
             
                                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
             
            




