Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020, Enak Betul Rekanan Distributor!
KPK tahan tiga tersangka kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020. dok. detiknews.
KPK menduga kerja sama distributor BGR dan PTP, sebagai rekanan distributor, tidak dilakukan berdasarkan kajian yang sesuai aturan. Alexander Marwata mengatakan, dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan jelas.
“Sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW (Dirut BGR) ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander Marwata. ***
Advertorial
Related News
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kemiripan Dua Kasus Korupsi Sawit, Salah Gunakan Izin Kawasan Hutan
Menkominfo Ancam DANA, OVO, GoPay Terkait Judi Online Triliunan Rupiah
Kabinet Prabowo-Gibran Bengkak jadi 44-46 Kementerian, Ini Daftarnya
Jaga Standar! SDPC Raih Sertifikat CDOB dari BPOM RI
Bahlil Perjuangkan Kenaikan Tukin Pegawai ESDM, Jokowi Ngaku Kewalahan