EmitenNews.com - Enak betul rekanan distributor Bansos Kementerian Sosial. Komisi pemberntasan Korupsi mengungkap, mereka tidak melaksanakan kewajibannya, tetapi mendapat bayaran ratusan miliar rupiah. KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), tidak menjalankan tugasnya, tetapi mengantongi pembayaran sampai Rp150 miliar.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), mengungkap adanya transaksi ratusan miliar yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos. Semula Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.

 

Kontrak Kemensos dengan PT BGR senilai Rp300 miliar, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu, meski tidak kerja tetapi dapat duit Rp150 miliar. Penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp150 miliar.

 

Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut. Alexander Marwata memastikan, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut. "Nanti penyidik dalami."

 

Konsorsium palsu akali distribusi bansos beras

Dalam penyelidikan, KPK mengungkap modus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos itu. Para tersangka membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.

 

Untuk itu, penyidik KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Tiga di antaranya, Ivo, Roni, dan Richard sudah ditahan sejak kemarin, usai menjalani pemeriksaan, Rabu, kemarin.

 

Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023), mengatakan, tiga orang tersangka, Ivo, Richard, dan Roni, mencetuskan ide membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.

 

"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," kata Alexander Marwata.