Kasus Korupsi Bansos Beras Kemensos 2020, Enak Betul Rekanan Distributor!
KPK tahan tiga tersangka kasus korupsi bansos beras Kemensos 2020. dok. detiknews.
EmitenNews.com - Enak betul rekanan distributor Bansos Kementerian Sosial. Komisi pemberntasan Korupsi mengungkap, mereka tidak melaksanakan kewajibannya, tetapi mendapat bayaran ratusan miliar rupiah. KPK mengungkap dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), tidak menjalankan tugasnya, tetapi mengantongi pembayaran sampai Rp150 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), mengungkap adanya transaksi ratusan miliar yang melibatkan perusahaan rekanan distributor bansos. Semula Kemensos menunjuk PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai pelaksana distribusi beras bansos Kemensos. PT BGR menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor.
Kontrak Kemensos dengan PT BGR senilai Rp300 miliar, kemudian PT BGR bekerja sama dengan PT PTP. Ternyata PT PTP itu, meski tidak kerja tetapi dapat duit Rp150 miliar. Penyidik KPK menemukan pembayaran ke PT PTP sebesar Rp150 miliar.
Sejauh ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan. Dugaan adanya keterlibatan pihak Kemensos tengah diusut. Alexander Marwata memastikan, penyidik KPK terus mendalami kasus korupsi tersebut. "Nanti penyidik dalami."
Konsorsium palsu akali distribusi bansos beras
Dalam penyelidikan, KPK mengungkap modus korupsi distribusi beras bansos di Kemensos itu. Para tersangka membuat konsorsium palsu untuk mengakali proses pendistribusian bansos.
Untuk itu, penyidik KPK telah menetapkan 6 orang tersangka. Mereka, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Tiga di antaranya, Ivo, Roni, dan Richard sudah ditahan sejak kemarin, usai menjalani pemeriksaan, Rabu, kemarin.
Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023), mengatakan, tiga orang tersangka, Ivo, Richard, dan Roni, mencetuskan ide membuat konsorsium palsu lewat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dalam proses distribusi bansos.
"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan distribusi BSB (bantuan sosial beras)," kata Alexander Marwata.
Related News
Jaga Kualitas MBG, Standar Baru Masak Tengah Malam Pakai Air Galon
Soal Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Bahlil Persilakan KPK Bertindak
Kasus Ekspor POME: Kejagung Geledah Bea Cukai, Menkeu Bilang Biar Saja
Kejagung Ungkap tak ada Perjanjian Endorse Tas Mewah Artis Sandra Dewi
Perintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat 13-14 Persen pada Periode Nataru
Presiden Lula Dorong Perdagangan RI-Brazil Tanpa Dolar Amerika





