EmitenNews.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anak keempatnya, Andri Wibawa, di Lembang, Selasa (16/3/2021). Petugas Komisi Antirasuah juga mengubek-ubek kantor sang bupati di Kompleks Pemda, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat. Bersama seseorang lainnya, keduanya diduga terlibat kasus korupsi bansos Covid-19.

 

Sedikitnya delapan petugas KPK didampingi pihak kepolisian mendatangi kediaman pribadi Bupati Aa Umbara Sutisna, di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, petugas bergerak ke rumah Andri, dalam sebuah gang di depan rumah Aa Umbara. Aparat juga menggeledah rumah berikutnya milik anak Aa Umbara di Gang Sukajadi, Desa Lembang. Jadi, ada tiga kediaman keluarga Umbara yang diperiksa KPK.

 

Kepada pers, Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran memastikan, rumah yang didatangi petugas KPK itu, milik keluarga Umbara Sutisna. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis maksud kedatangan petugas tersebut. Karena sebelumnya, tidak ada pemberitahuan. Ia mengetahui hal itu dari laporan warga yang menyatakan ada keramaian di rumah bupati. 

 

"Sebelumnya enggak tahu. Soalnya kan tidak ada pemberitahuan. Saya sendiri tahu dari warga makanya langsung ke sini. Tapi betul ini rumah anak Pak Bupati, kalau rumah Pak Bupati yang di pinggir jalan," katanya.

 

Kepada pers, seusai Pertemuan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kota se-Jawa Barat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang melakukan beberapa kegiatan terkait pemeriksaan saksi maupun pencarian barang bukti perkara pidana korupsi. Tetapi, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, masih bungkam soal kasus Aa Umbara Sutisna. "Kalau sudah rampung akan disampaikan apa saja yang terjadi. Siapa yang terlibat, serta barang bukti apa saja."


Firli menjamin, timnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan setiap orang yang terlibat korupsi akan ditindak tegas. "Kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tetapi setiap orang yang terlibat suatu perkara korupsi, harus juga kita minta pertanggungjawabannya."

 

Sebelumnya, Kamis (12/3/2021), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK memeriksa Bupati Aa Umbara, di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Barat, Jalan Cibeureum, Kota Bandung. Meski ini pemeriksaan kedua kalinya, Ali Fikri, belum bisa menyampaikan keterangan lebih banyak. "Benar ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK. Kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut. Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut."

 

Dari informasi yang dikumpulkan di lapangan, Bupati Aa Umbara Sutisna, dan sang anak, memang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi. Andri Wibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020.

 

Per tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan. Mereka disangkakan terlibat permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).