EmitenNews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengungkapkan kerinduan anaknya. Terdakwa kasus korupsi itu membawa surat berisi ucapan rindu dan doa dari sang anak saat menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel juga mengaku tetap sehat dan malah makin gemuk dalam tahanan KPK. Ia juga mengaku bersalah, dan siap bertanggung jawab.

"Sehat dong puji Tuhan. Saya ditahan KPK makin gemuk. Makin segar. Makanan, vitamin, nutrisi, pas semua. Yang enggak pas kebutuhan batin kita," ujar Noel sesaat sebelum sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

Noel sempat menunjukkan isi surat dari anaknya, yang dibuat dan dikirim saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Berikut isi surat dari anak Noel. Date: 31-12-25: Untuk Ayah, Semangat ya Ayah. Nanti aku gabisa besuk Ayah lagi sampe aku libur lagi ??? loplop Aku bakal kangen Ayah. Maaf ya aku jarang nulis surat. Kadang aku kelupaan sama kecapekan abis pulang sekolah aku langsung tidur. Aku selalu do'ain yang terbaik buat Ayah. 

Menghadapi sidang pembacaan dakwaan, Noel yang didampingi pengacaranya eks Pentolan FPI, Munarman dan Aziz Yanuar, nampak siap. Ia seperti hendak melepas semua beban, dan fokus menghadapi masalahnya.

Jaksa mendakwa Noel menerima Rp6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3 

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Noel bersama sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang Rp6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. 

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa. 

Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan, Noel menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa. 

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi uncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Noel menyebutkan bahwa sudah mengakui kesalahannya dan tidak ingin repot-repot dengan mengajukan eksepsi

Tidak mau berbelit-belit mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa menerima Rp3,365 miliar dan sepeda motor dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat keamanan dan keselamatan kerja (K3). Noel menyebutkan bahwa ia sudah mengakui kesalahannya dan tidak ingin repot-repot dengan mengajukan eksepsi, atau nota keberatan. 

"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi? Ya kita ngakuin saja. Sudah betul semua, ngapain lagi kita ribet-ribet. Biar semua terang benderang," ujar Noel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). 

Noel juga menjelaskan, cukup puas atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bekas Ketua Relawan Jokowi Mania itu pun menyatakan dirinya memang bersalah, sehingga perlu mengakuinya.  

"Saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan akui, saya bersalah," jelasnya.