EmitenNews.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan anak keempatnya, Andri Wibawa, di Lembang, Selasa (16/3/2021). Petugas Komisi Antirasuah juga mengubek-ubek kantor sang bupati di Kompleks Pemda, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, Jawa Barat. Bersama seseorang lainnya, keduanya diduga terlibat kasus korupsi bansos Covid-19.

 

Sedikitnya delapan petugas KPK didampingi pihak kepolisian mendatangi kediaman pribadi Bupati Aa Umbara Sutisna, di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah itu, petugas bergerak ke rumah Andri, dalam sebuah gang di depan rumah Aa Umbara. Aparat juga menggeledah rumah berikutnya milik anak Aa Umbara di Gang Sukajadi, Desa Lembang. Jadi, ada tiga kediaman keluarga Umbara yang diperiksa KPK.

 

Kepada pers, Ketua RW 02 Desa Lembang, Pupung Unggaran memastikan, rumah yang didatangi petugas KPK itu, milik keluarga Umbara Sutisna. Namun, dia mengaku tidak mengetahui persis maksud kedatangan petugas tersebut. Karena sebelumnya, tidak ada pemberitahuan. Ia mengetahui hal itu dari laporan warga yang menyatakan ada keramaian di rumah bupati. 

 

"Sebelumnya enggak tahu. Soalnya kan tidak ada pemberitahuan. Saya sendiri tahu dari warga makanya langsung ke sini. Tapi betul ini rumah anak Pak Bupati, kalau rumah Pak Bupati yang di pinggir jalan," katanya.

 

Kepada pers, seusai Pertemuan Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kota se-Jawa Barat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya sedang melakukan beberapa kegiatan terkait pemeriksaan saksi maupun pencarian barang bukti perkara pidana korupsi. Tetapi, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu, masih bungkam soal kasus Aa Umbara Sutisna. "Kalau sudah rampung akan disampaikan apa saja yang terjadi. Siapa yang terlibat, serta barang bukti apa saja."

Firli menjamin, timnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan setiap orang yang terlibat korupsi akan ditindak tegas. "Kita junjung tinggi hak asasi manusia. Tetapi setiap orang yang terlibat suatu perkara korupsi, harus juga kita minta pertanggungjawabannya."