EmitenNews.com - Tiga tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memiliki peran strategis masing-masing. Tiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung itu, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

 

"Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan tiga orang tersangka," kata Direktur Penindakan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi, Rabu (4/1/2023).

 

Dalam keterangan yang dikumpulkan Kamis (5/1/2023), setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan dari 4 Januari sampai 23 Januari 2023. Tersangka ALL dan YS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka GSM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 

Jaksa Kuntadi mengungkapkan, dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), Kementerian Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengondisikan. Akibatnya, dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan sehat, sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan yang harus dibayar oleh negara.

 

Di sinilah peran penting ke tiga tersangka. Anang misalnya, menurut jaksa, telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Akibatnya, tidak terwujud persaingan usaha sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

 

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Kuntadi.

 

Tersangka Galumbang, perannya secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan. Dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

 

Sedangkan tersangka Yohan, menurut jaksa, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang pada dasarnya dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL, untuk dimasukkan dalam kajian, sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

 

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.