Kasus Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara
:
0
Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Jaksa penuntut umum meyakini mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS Bakti Kominfo. Karena itu, JPU menuntut politikus Partai NasDem itu, dengan hukuman 15 tahun pidana penjara.
"Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Johnny Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Belum cukup. Jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim agar menghukum Johnny Plate membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta benda Johnny Plate dapat disita untuk dilelang. Jika harta tak mencukupi membayar uang pengganti, diganti pidana penjara 7,5 tahun penjara.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata jaksa.
Related News
Pasca Gempa M 7,7 NTT, 86 Persen BTS Pulih
Polisi Bongkar Jaringan Warga India, Olah Emas Ilegal Rp3T Per Bulan
BMKG Catat Ada 995 Gempa Susulan Guncang NTT, Korban Tewas 53 Jiwa
Pemerintah Kirim 27 Ton Logistik ke Wilayah Terdampak Gempa Flores
Hadapi Lonjakan Permintaan di Aceh, SMGR Pacu Produksi dan Distribusi
Korban Gempa NTT 47 Orang, Prabowo Terjunkan Tim Gabungan





