Kasus Korupsi BUMD Sarana Jaya, KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri
:
0
Ilustrasi gedung KPK. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ) terus berlanjut. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang warga negara asing (WNA) berinisial SHJB ke luar negeri. WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sampai Rp400 miliar itu.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar tersebut.
Kepada pers, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permintaan pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024. Tessa mengatakan WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Komisi antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tuturnya.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,KPK menduga kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sampai Rp400 miliar.
"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400-an miliar kerugian negara," kata Asep Guntur Rahayu.
Untuk kepentingan penuntasan penyidikan, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan. Sebanyak 10 orang yang belum dijelaskan status hukumnya itu, terdiri atas pihak swasta, manajer perusahaan, notaris sampai advokat.
Mereka, 10 orang itu, pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M. Lalu DBA, Manajer PT CIP dan PT KI, PS Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG advokat. ***
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





