Kasus Korupsi BUMD Sarana Jaya, KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri
Ilustrasi gedung KPK. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ) terus berlanjut. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang warga negara asing (WNA) berinisial SHJB ke luar negeri. WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sampai Rp400 miliar itu.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dkk. Yoory sedang diadili dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp256 miliar tersebut.
Kepada pers, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permintaan pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024. Tessa mengatakan WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Komisi antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tuturnya.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan,KPK menduga kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sampai Rp400 miliar.
"Kemudian pengadaan di Rorotan, tadi sudah saya sampaikan sekitar Rp400-an miliar kerugian negara," kata Asep Guntur Rahayu.
Untuk kepentingan penuntasan penyidikan, KPK telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri dalam waktu enam bulan ke depan. Sebanyak 10 orang yang belum dijelaskan status hukumnya itu, terdiri atas pihak swasta, manajer perusahaan, notaris sampai advokat.
Mereka, 10 orang itu, pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M. Lalu DBA, Manajer PT CIP dan PT KI, PS Manajer PT CIP dan PT KI, JBT selaku notaris, serta SSG advokat. ***
Advertorial
Related News
Setelah DJP, Kemenkominfo Juga Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
Pilot Susi Air yang Disandera OPM Selama 1,5 Tahun Akhirnya Bebas
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Tiga Petinggi Waskita Karya jadi Tersangka
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
Temukan Sejumlah Fraud pada BPJS Kesehatan, Ini Permintaan KPK
Presiden Sebut 85 Juta Pekerjaan Akan Hilang Tergeser Otomasi di 2025