Rilis Proyek Laptop, Nadiem Bentuk Group WA Sebelum jadi Menteri

Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya. Dok. Rakyat Merdeka.
EmitenNews.com - Ada sebuah grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik menjadi menteri. Melalui grup WA beranggotakan Nadiem, bersama tim tersebut dilakukan pembahasan soal rencana program digitalisasi di Kemendikbudristek. Kejagung menduga ada pemufakatan jahat untuk merealisir proyek pengadaan laptop senilai hampir Rp10 triliun itu.
Dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025) malam, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, pada Agustus 2019,Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan FN membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'.
Pada 19 Oktober 2025, grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' itu, sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila NAM diangkat sebagai menteri. Nadiem memperkuat kabinet Presiden Jokowi pada Desember 2019.
Setelah Nadiem resmi diangkat menjadi menteri, proses pengadaan program digitalisasi itu terus berlanjut. Pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu pihak Google yaitu WKM dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
"JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS, di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," tutur Abdul Qohar.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan bersama Sri Wahyuningsih (ketika itu Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Ibrahim Arief melakukan rapat daring yang dipimpin Nadiem.
"NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ucap Abdul Qohar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memastikan, rencana pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek sudah bergulir, bahkan sebelum Nadiem masuk dalam pemerintahan.
"Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020-2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet," kata Harli Siregar.
Kejagung menyebutkan, kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristik periode 2019-2022 itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Dalam kasus korupsi di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Mereka, Sri Wahyuningsih. Ketika itu, SW ini tercatat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kemudian Mulyatsyah, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, saat itu.
Berikutnya, Jurist Tan, eks Staf Khusus Nadiem, dan Ibrahim Arief, konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.
Sejauh ini, Jurist Tan dinyatakan sebagai buron, setelah tidak memenuhi tiga kali panggilan untuk diperiksa. Ada kabar, ia kini berada di Australia. ***
Related News

Kejagung Agendakan Periksa Tersangka Riza Chalid Pekan Depan

Mentan Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Mafia Pangan

Atasi Tingkat Pengangguran di Indonesia, Ini Empat Jurus Menkeu

BNN Ungkap Warga Rusia dan Ukraina Operasikan Kartel Narkoba di Bali

Larangan Menteri Rangkap Jabatan, Juga Berlaku bagi Wamen

Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Nadiem Diizinkan Kembali Temui Keluarga