Kasus Korupsi CPO, Sebagai Saksi Menko Airlangga Diperiksa 12 Jam dapat 46 Pertanyaan
:
0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri), di Kejagung, Senin (24/7/2024) malam. dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama 12 jam, Senin (24/7/2023). Ketua Umum Partai Golkar itu, tiba di Kejagung jam 08.24 WIB, dan langsung masuk ruang pemeriksaan, sampai keluar jam 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi fasilitas ekspor CPO itu, ia mendapat 46 pertanyaan dari penyidik.
"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga Hartarto kepada wartawan, yang sudah menunggu sejak lama, Senin malam.
Seperti diketahui dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) itu, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Ketiganya terbukti bersalah dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Related News
Rupiah Undervalued, BI Bakal Batasi Pembelian Dolar USD25.000/Bulan
Penerbitan Panda Bonds RI di China Janjikan Bunga Lebih Kompetitif
Indeks KOSPI Tembus Rekor Baru 7.000 Hari Ini
Penerimaan Pajak Tumbuh 20,7 Persen, Purbaya Puji Coretax
Ikut Tren Dunia, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000 per Gram
Rupiah Terus Tertekan, Simak Prediksi Hari Ini





