EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI). Untuk penuntasan penyidikan kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu, Jumat (19//12/2024), penyidik KPK menggeledah salah satu direktorat di kantor OJK. 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/12/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya informasi yang diperolehnya menyangkut masalah CSR BI saja. Meski begitu KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.

"Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Satu hal, KPK mengapresiasi dan menghargai pernyataan OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif, dan akan taat hukum dalam prosesnya. Dengan begitu, kata dia, akan lebih mempermudah proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintakan pertanggungjawaban.

Sebelumnya Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Ismail Riyadi menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan. Kata dia, Otoritas Jasa Keuangan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," kata Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).

Seperti sudah diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019-2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan, ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu. Ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi Setiawan, di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyatakan pihaknya kooperatif menyikapi penyidikan oleh Komisi Antirasuah. ***