Kasus Korupsi CSR BI, KPK Dalami Keterlibatan OJK
:
0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI). Untuk penuntasan penyidikan kasus Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu, Jumat (19//12/2024), penyidik KPK menggeledah salah satu direktorat di kantor OJK.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (28/12/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya informasi yang diperolehnya menyangkut masalah CSR BI saja. Meski begitu KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
"Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Satu hal, KPK mengapresiasi dan menghargai pernyataan OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif, dan akan taat hukum dalam prosesnya. Dengan begitu, kata dia, akan lebih mempermudah proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintakan pertanggungjawaban.
Sebelumnya Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ismail Riyadi menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan. Kata dia, Otoritas Jasa Keuangan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya," kata Ismail Riyadi, Jumat (20/12/2024).
Seperti sudah diberitakan, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019-2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Related News
MSIG Indonesia dan Ancileo Dukung Kemitraan Teknologi Regional
BNI Sekuritas Dukung Transformasi Pembelajaran Berbasis Teknologi
Kemarau Belum Datang Udara Panas Bukan Main, Ingat Saran BMKG
Komisi Reformasi Serahkan Laporan, Soal Kapolri Ini Putusan Presiden
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen





