EmitenNews.com - Anggota DPR RI Rajiv absen dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memanggil politikus Partai NasDem itu, untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Budi Prasetyo mengatakan KPK akan mengecek kembali mengenai alasan absennya Rajiv sebagai saksi pada Senin ini. “Kami akan cek apakah ada surat untuk penjadwalan ulang atau apa yang menjadi alasan ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan ini.”

Penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Rajiv terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus CSR BI-OJK.

KPK masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Data yang ada menyebutkan perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Itulah yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Untuk penanganan kasus itu, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Kemudian kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Sebagai tindak lanjut, pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

Tetapi, hingga kini, dua tersangka Satori, dan Heri Gunawan yang kembali terpilih sebagai anggota DPR (2024-2029), meski tidak lagi duduk di Komisi XI, tak kunjung ditahan. KPK beralasan masih merampungkan, dan melengkapi hasil pemeriksaan, dan saatnya nanti akan diumumkan. ***