Kasus Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka
:
0
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Dua anggota DPR RI menjadi tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Meski begitu, KPK belum mau merilis nama anggota dewan itu. Tetapi, Komisi Antirasuah telah memenuhi janjinya untuk menetapkan adanya tersangka kasus korupsi itu, tidak lebih dari Agustus 2025.
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Meski demikian, Asep Guntur Rahayu belum mengungkapkan identitas para tersangka. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
Yang jelas, KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR. Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Menurut Asep, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR itu, tidak sesuai peruntukannya.
“Kami dapat informasi, juga dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara. Antara lain memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset. Ada juga yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ menyebar, tetapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini.
“Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan. Jadi, tidak sesuai peruntukannya," ujar Asep Guntur Rahayu.
KPK mendalami aliran uang kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, KPK mendalami aliran uang dari kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia melalui pemeriksaan delapan ketua yayasan sebagai saksi dalam perkara tersebut. Materi tersebut didalami dalam pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon, Kamis (24/7/2025).
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





