Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Jelaskan Kaitan dengan Tiga Tokoh
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK. Pemprov Jateng.
“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kepada para tersangka, HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***
Related News
KPK Mendata Modus Yang Sama Dalam Kasus Korupsi, Sering Berulang
Lebaran 2026, KPK Beri Kesempatan 81 Tahanan Bertemu Keluarga
Dukung Kelancaran Arus Mudik, TUGU Siagakan Layanan 24 Jam
Antisipasi Perang Timur Tengah, Presiden Terapkan Sejumlah Kebijakan
Jaga Stabilitas, Prabowo Dorong Kebijakan Efisiensi Energi Nasional
KAI Masih Sediakan 700 Ribu Lebih Tiket Lebaran





