“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung  2-21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Kepada para tersangka, HAS, JPP, SUK, dan WK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***