EmitenNews.com - Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menghadapi persoalan serius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, politikus PKB itu, terlibat dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. 

Kepada pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (13/4/2025), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar penyidik meminta keterangan serta menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar saat menjabat sebagai Mendes PDTT. 

"Jadi, penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan (Abdul Halim Iskandar) juga ikut pada saat ada hibah tersebut, sehingga diminta keterangan, kemudian juga digeledah dan lain-lain dilakukan upaya paksa," kata Asep Guntur Rahayu. 

Kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur ini terjadi saat Abdul Halim Iskandar masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur. Karenanya, Komisi Antirasuah menilai Abdul Halim Iskandar ikut terlibat dalam kasus tersebut. Kalau cukup bukti, KPK segera menaikkan status hukum yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran dari kelompok masyarakat. 

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Seorang lagi, staf penyelenggara negara tersebut. Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya penyelenggara negara. ***