Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. dok. Supernews. PDTT.
EmitenNews.com - Pengusutan kasus korupsi pengurusan dana hibah di Jawa Timur 2019-2022 jalan terus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar. Dari kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan 21 tersangka.
Dalam keterangannya Selasa (10/9/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.
Tessa mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Mendes di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat, 6 September 2024. "Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan."
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Perkara ini, pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).
"Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sedangkan, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, dan 2 orang lainnya penyelenggara negara.
Penting dicatat, penggeledahan di rumah dinas kakak kandung ketua umum PKB Muhaimin Iskandar itu, berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur.
"Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Seperti ramai diberitakan, kasus suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Saat itu KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak dalam OTT, pada 16 Juli 2022.
Dalam pengusutan kasus ini, Mendes Abdul Halim Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (22/8/2024). Pemeriksaan tersebut terkait posisi Abdul Halim Iskandar sebagai Ketua DPRD Jawa Timur 2014-2019.
Usai diperiksa, Abdul Halim menyatakan, telah memberikan informasi sejelas-sejelasnya kepada penyidik KPK. Politikus PKB ini, membantah ikut menerima aliran suap dalam kasus tersebut. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru