Kasus Korupsi di Kementan, Jadi Tersangka KPK, SYL Langsung Gugat Praperadilan
Syahrul Yasin Limpo. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Salah satu di antaranya, mantan menteri pertanian itu. Dalam pemanggilan pemeriksaan, Rabu (11/10/2023), hanya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang hadir. Berkaitan dengan status hukumnya, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengungkapkan, penyidik KPK memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa. Tetapi, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang datang. Usai menjalani pemeriksaan ia langsung ditahan.
Dua tersangka lainnya, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya, sudah memberitahukan ketidakhadiran masing-masing.
"Memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus korupsi di Kementan, penyidik KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang.
Menyikapi status hukumnya, Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, yang teregister dalam nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers, Rabu (11/10/2023), Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Meski Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut, tetapi sudah terkonfirmasi, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertamanya Senin, 30 Oktober 2023. ***
Related News
KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola Investasi Rp6,74T di Kawasan Industri
Waspadai Potensi Godzilla El Niño di Indonesia, Ini Peringatan BRIN
Gedung di Atas 4 Lantai Wajib Setor Akses CCTV, Pemprov DKI Cari Ini
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta





