Kasus Korupsi di Kementan, Jadi Tersangka KPK, SYL Langsung Gugat Praperadilan

Syahrul Yasin Limpo. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Salah satu di antaranya, mantan menteri pertanian itu. Dalam pemanggilan pemeriksaan, Rabu (11/10/2023), hanya Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang hadir. Berkaitan dengan status hukumnya, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10/2023), mengungkapkan, penyidik KPK memanggil ketiga tersangka untuk diperiksa. Tetapi, hanya Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang datang. Usai menjalani pemeriksaan ia langsung ditahan.
Dua tersangka lainnya, Syahrul Yasin Limpo, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, tidak memenuhi panggilan penyidik. Keduanya, sudah memberitahukan ketidakhadiran masing-masing.
"Memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri.
Dalam kasus korupsi di Kementan, penyidik KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang.
Menyikapi status hukumnya, Syahrul Yasin Limpo langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, yang teregister dalam nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada pers, Rabu (11/10/2023), Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Meski Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut, tetapi sudah terkonfirmasi, perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertamanya Senin, 30 Oktober 2023. ***
Related News

Pakar Unsoed Nilai Remisi Para Koruptor, Lemahkan Efek Jera

Berkelakuan Baik di LP, Terpidana Edward Soeryadjaya dapat Remisi

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bagikan Cara Jamaah jadi Saksi

Karnaval Bersatu Tampilkan Digitalisasi Hingga Swasembada Pangan

Mentan Ungkap Penyebab Beras Surplus Tapi Harga Masih di Atas HET

Prabowo Ultimatum Jenderal di Belakang Perkebunan dan Tambang Ilegal