EmitenNews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil istri dan anak-anak mantan menteri pertanian (2019-2023) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Mereka akan dimintai keterangan pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga. 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (25/4/2024), Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan kemungkinan yang dipanggil itu, Bu Ayun (istri SYL), Kemal Redindo (putra SYL), dan Thita (putri SYL). Nama ketiganya, ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang sudah diberkaskan.

Pemanggilan istri dan anak-anak SYL akan dilakukan setelah pemeriksaan saksi dari para pejabat Kementan, agar berurutan.

"Kami rampungkan dulu yang internal semua, yang perkara pokok sesuai dakwaan. Nanti keluarganya kami panggil semua," tutur Meyer Simanjuntak.

Satu hal, keluarga SYL memiliki hak ingkar untuk tidak memberikan keterangan bagi SYL sebagai terdakwa. Secara hukum dimungkinkan penolakan untuk bersaksi bagi pihak keluarga.

Tetapi, untuk pemeriksaan saksi bagi terdakwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, keluarga SYL harus bersaksi di persidangan dan tidak bisa mengundurkan diri.

"Mereka tidak bisa mengundurkan diri kalau di situ karena bukan keluarga kedua terdakwa," ucap Meyer Simanjuntak.

Seperti diketahui, dalam persidangan beberapa saksi dari pejabat Kementan mengungkapkan, bahwa uang hasil pemerasan dan gratifikasi SYL digunakan untuk keperluan pribadi keluarganya, termasuk istri dan anak-anaknya.

Jaksa menyebutkan, SYL meminta jatah 20 persen anggaran dari setiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementerian Pertanian. Permintaan ini disampaikan Syahrul Yasin Limpo dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. 

“Terdakwa menyampaikan adanya jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada terdakwa,” kata Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 

Secara keseluruhan, Jaksa KPK menuding SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Parahnya, SYL menyampaikan kepada jajarannya apabila ada pejabat Eselon I tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, jabatannya dalam bahaya. Mereka, yang enggan menyetor dana itu, akan dipindahtugaskan atau dinonjobkan. 

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Syahrul Yasin Limpo juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, perkara tersebut saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK. ***