EmitenNews.com - Tuntaskan penyidikan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025, yang menjerat mantan Pj Wali Kota Risnandar Mahiwa (RM), Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi. Sepanjang 5-12 Desember 2024, komisi antirasuah menggeledah 21 lokasi, rumah hingga kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Pada 5 sampai 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).

Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita sejumlah bukti mulai dari dokumen, barang-barang hingga uang miliaran rupiah.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp1,5 Miliar dan USD1.021 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut di atas," katanya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024–2025.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.

KPK menduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024, untuk kepentingan Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi Nasution.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekira Rp6,82 miliar.

KPK menjerat Risnandar Mahiwa dkk telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK. ***