EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Properti senilai total Rp4,3 miliar itu, berada di Depok, Jawa Barat, dan Bengkulu, milik tersangka kasus pemerasan, dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

Kepada pers, di Jakarta, Selasa (25/2/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada 21 Februari 2025, penyidik menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, serta 3 tiga bidang tanah di Kota Bengkulu, yang diduga milik tersangka RM.

Jubir KPK Tessa mengungkapkan taksiran nilai empat properti yang disita tersebut sekitar Rp4,3 miliar.

Penyitaan tersebut merupakan upaya penyidik komisi antirasuah untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM.

Sejauh ini penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diduga diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.

Menurut Tessa, penyidik tidak segan-segan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapapun bilamana ada yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara tersebut, KPK mengucapkan terima kasih.

Seperti diketahui, pada Minggu (24/11/2024), penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Langkah penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.

Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Penyidik KPK menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai Rp7 miliar dalam OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sitaan itu dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Kepada pers, Minggu (24/11/2024) malam, Wakil Ketua KPK (saat itu) Alexander Marwata mengatakan, uang sitaan sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Kemudian Rp120 juta dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.

Selanjutnya, penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin. Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar disita dari rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.