Kasus Korupsi di Pemprov Bengkulu, KPK Sita 4 Properti Eks Gubernur
:
0
mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (rompi tersangka). Dok. Detiknews/Adrial Akbar.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti berupa tanah dan bangunan terkait penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Properti senilai total Rp4,3 miliar itu, berada di Depok, Jawa Barat, dan Bengkulu, milik tersangka kasus pemerasan, dan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).
Kepada pers, di Jakarta, Selasa (25/2/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pada 21 Februari 2025, penyidik menyita satu bidang tanah beserta rumah di Depok, serta 3 tiga bidang tanah di Kota Bengkulu, yang diduga milik tersangka RM.
Jubir KPK Tessa mengungkapkan taksiran nilai empat properti yang disita tersebut sekitar Rp4,3 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan upaya penyidik komisi antirasuah untuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM.
Sejauh ini penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi-informasi terkait aset-aset milik tersangka RM yang diduga diatasnamakan pihak lain atau di bawah penguasaan pihak lain.
Menurut Tessa, penyidik tidak segan-segan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada siapapun bilamana ada yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan masyarakat yang turut membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara tersebut, KPK mengucapkan terima kasih.
Seperti diketahui, pada Minggu (24/11/2024), penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka perkara korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).
Langkah penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam.
Related News
Potongan Dipangkas, Grab Pertimbangkan Ubah Model Bisnisnya
BFIN Beber Kronologi Upaya Penarikan Mobil Konsumen
Kasus LNG, Hakim Ungkap Ada Eks Dirut Pertamina di Balik Rugi Rp1,77T
APPRI Rilis Survei PR 2026, Industri Masuk Fase Transisi Strategis
Kasus Pengadaan LNG, Vonis 4,6 Tahun Untuk Eks Direktur Pertamina Ini
Indonesia Masih Tujuan Favorit Wisatawan, Turis Malaysia Mendominasi





