EmitenNews.com - Penanganan kasus tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai 2023 terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi dalam kasus korupsi itu.

 

Ketiga saksi tersebut adalah: HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan, AS, Direktur Impor Kementerian Perdagangan, dan REZT, Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.

 

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 - tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).


Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

 

Kejagung sudah menaikkan status penanganan kasus korupsi itu, ke tahap penyidikan. Ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Kejagung menduga: "dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang."

 

Penyidik menduga, Kemendag secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota. Kejagung mengungkapkan dugaan itu dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023).

 

Untuk menuntaskan perkara korupsi ini, Kejagun telah menggeledah kantor Kemendag dan kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait penyidikan kasus korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2023. Pasalnya, Zulhas, demikian ketua umum PAN itu akrab disapa, dinilai tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag sebelumnya itu. Pasalnya, Zulhas baru menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada Juni 2022.