Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar. Dok. tvOnenews.
Jaksa menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***
Related News
Menteri KKP Curigai Pagar Laut Untuk Kepentingan Reklamasi Lahan
Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Ungkap Peran Operator Kif
Airlangga: PSN PIK 2 Hanya Terkait Ekowisata Tropical Coast
Soal Pagar Laut, Menteri ATR Nusron Mengaku Bukan Kewenangannya
JPU Siapkan Surat Dakwaan Tersangka Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kejagung Dalami Temuan Rp21M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya