Kasus Korupsi Jiwasraya, Wanaartha Life Berharap Kejagung tidak Kasasi
Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Bentjok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8/2021). Bentjok dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. ***
Related News
Awali 2026, PTPP Peroleh Proyek Gedung Kejaksaan Agung Rp934,36 Miliar
Isu Cuaca Ekstrem Jadi Kambing Hitam Gagalnya Mitigasi Bencana
Kasus Virus Nipah Muncul di India, Menkes Budi Ingatkan Kita Soal Ini
Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Digital, Amanyaman Gandeng MSIG
Danantara Suarakan Percepatan Demutualisasi BEI
OIS 2026 Jadikan Indonesia Hub Ekonomi Kelautan Global





