Kasus Korupsi Jiwasraya, Wanaartha Life Berharap Kejagung tidak Kasasi

Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menjebloskan Bentjok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sejak putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dibacakan pada Rabu (25/8/2021). Bentjok dipidana penjara seumur hidup dan dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun. ***
Related News

Pimpin Bapanas, Mentan: Semua Beras Subsidi Mutlak Harus Diintervensi

Banyak Pungutan di Pelabuhan, Menkeu Siapkan Kanal Aduan Pajak-Cukai

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp285T

Belum Berencana Naikkan Harga Rokok, Menkeu Punya Rencana Lain

Sewa Terminal BBM Penuhi Permintaan Riza Chalid, Negara Rugi Rp2,9T

Sepekan 1.084 Korban Baru MBG, JPPI Nilai Negara Telah Abai