Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Pertamina Ini Rugikan Negara Rp348M

Jaksa mendakwa Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar. Dok. Kompas.
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Luhur, yakni menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno dan pihak PT Superwish Perkasa, meskipun lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.
Jaksa juga menduga Luhur menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan Agus dan Agustinus dan pihak PT Bakrie Swasakti Utama, meskipun lahan Lot 9 dan 10 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.
Parahnya lagi, Luhur pun menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang tidak dalam kondisi bebas dan bersih. ***
Related News

Pemerintah akan Hapuskan Rp7,6T Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Butuh Rp1,2T Per Hari, BGN Kembalikan Rp70 Triliun Dana Tak Terserap

Bangun Rumah Sakit, Sumbar Berencana Terbitkan Surat Utang Syariah

Sikat Tambang Ilegal, Presiden Targetkan 2026 Produksi Timah Pulih

Izinkan Warga Asing Pimpin BUMN, Lihatlah Target Presiden Prabowo

MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN