Menurut JPU, perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Luhur, yakni menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno dan pihak PT Superwish Perkasa, meskipun lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.

Jaksa juga menduga Luhur menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan Agus dan Agustinus dan pihak PT Bakrie Swasakti Utama, meskipun lahan Lot 9 dan 10 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.

Parahnya lagi, Luhur pun menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang tidak dalam kondisi bebas dan bersih. ***