Kasus Korupsi Lahan, Eks Direktur Pertamina Ini Rugikan Negara Rp348M
Jaksa mendakwa Direktur Umum PT Pertamina (Persero) 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko merugikan negara sebesar Rp348,69 miliar. Dok. Kompas.
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan Luhur, yakni menandatangani PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) untuk lahan Lot 11A dan 19 dengan Agus Jayadi Alwie dan Agustinus Wawan Dwi Guratno dan pihak PT Superwish Perkasa, meskipun lahan Lot 11A dan 19 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.
Jaksa juga menduga Luhur menandatangani PPJB untuk lahan Lot 9 dan 10 dengan Agus dan Agustinus dan pihak PT Bakrie Swasakti Utama, meskipun lahan Lot 9 dan 10 tidak dalam kondisi bebas dan bersih.
Parahnya lagi, Luhur pun menyetujui tagihan pembayaran lahan di luar jalan MHT yang melebihi nilai wajar tanah ke PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp1,68 triliun untuk tanah yang tidak dalam kondisi bebas dan bersih. ***
Related News
KPK Minta Masyarakat Tunggu Penetapan Tersangka Kuota Haji
Pemerintah Akuisisi Hotel 1.461 Kamar di Mekah, Siap Tampung Jemaah
Putusan MK Soal Hak Cipta, Armand, dan Ariel Noah Jangan Bingung Lagi
Sejumlah Ruas Jalan Yang Terputus di Aceh Kembali Terhubung
Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar, Satgas PKH Selidiki 31 Perusahaan
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP





