EmitenNews.com - Kasus Rijatono Lakka segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara pemberi suap pada kasus korupsi Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe ke pengadilan. Pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas Enembe itu, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tim jaksa masih menunggu terkait penetapan penahanan dan waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada keterangannya, Jumat (24/3/2023), mengungkapkan, tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Itu berarti penahanan Rijatono Lakka telah menjadi kewenangan majelis hakim. 

 

Rijatono Lakka didakwa sebagai pemberi suap sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Pemberian uang sebesar itu, diduga agar perusahaan-perusahaan Terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

 

Seperti diketahui Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Pemberi suap adalah Rijatono Lakka. Lukas berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Papua, dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP. 

 

Sementara itu Lukas Enembe masih menjalani pemeriksaan, di tengah keluhan soal sakit yang menderanya. Dalam pemeriksaan Lukas Enembe terus meminta diizinkan berobat ke Singapura, karena merasa penanganan,dan obat yang diberikan oleh tim dokter KPK di bawah supervisi tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak kunjung membuatnya sembuh. Ia bahkan sempat mogok minum obat, walau pun hanya dua hari seperti dilaporkan pihak KPK. ***