EmitenNews.com - KPK memeriksa mantan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, Kamis (18/11/2021). Direktur PT Tiran Indonesia itu, diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada 2007-2014. Dalam kasus yang merugikan negara Rp2,7 triliun itu, penyidik menetapkan eks Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka.


"Dalam pemeriksaan terhadap saksi Amran Sulaiman, tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait kepemilikan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).


Amran Sulaiman diperiksa dalam kapasitas Direktur PT Tiran Indonesia. Keterangan Menteri Pertanian 2014-2019 itu, diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi, yaitu bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.


Amran Sulaiman awalnya dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (17/11/2021). Namun, ia berhalangan, dan meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis. Sesuai janji, pria bertubuh tinggi tegap ini, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.


Penyidik KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dua kasus korupsi berbeda. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan dan melakukan gelar perkara.


Dalam kasus pertama, Aswad Sulaiman selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan 2011-2016 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.


Kasus ini dilaporkan merugikan keuangan negara ditaksir sekurangnya Rp2,7 triliun. Perhitungan kerugian tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.


Kedua, KPK juga menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus suap izin kuasa pertambangan di lingkungan Pemkab Konawe Utara. Selama periode 2007-2009, Aswad diduga menerima suap senilai Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.


Pada Rabu lalu, penyidik KPK sudah memeriksa dua saksi, Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah. Mereka diperiksa  penyidik KPK dengan meminjam Kantor Polda Sulawesi Tenggara. Dari kedua saksi itu, KPK mendalami pengetahuan mereka tentang mekanisme mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara. ***