EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru penanganan kasus korupsi di tubuh PT Adhi Persada Realti. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai 2013 itu.


"Hari ini penyidik Kejagung menetapkan tersangka 5 orang. Lima orang tersangka itu, FF, SU, VSH, ARS, dan NFH," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).


Menurut Kuntadi, PT Adhi Persada Realti telah melanggar SOP dan tanpa kajian dalam proses pengadaan tanah di Jalan Raya Limo Cinere. Pengadaan tanah seluas 20 hektare dengan nilai lebih dari Rp60 miliar itu, seolah-olah tanah tersebut milik PT Cahaya Inti Cemerlang.


"Dengan dalih memasarkan produk pembangunan produk perumahan di tanah tersebut, kemudian kembali mengeluarkan dana Rp60 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Kuntadi.


Kejagung menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti, anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penetapan status penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.


Kepada pers, di Kejagung, Rabu (15/6/2022), Ketut mengungkapkan, pada tahun 2012, PT Adhi Persada Realti (APR), anak perusahaan BUMN PT Adhi Karya melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang. Tanah yang berlokasi di daerah Limo dan Cinere, Kota Depok seluas kurang lebih 200 ribu meter per segi atau 20 hektare itu, untuk membangun perumahan atau apartemen.


Menurut Ketut, PT Adhi Persada Realti membeli bidang tanah yang tidak memiliki akses ke jalan umum, yakni harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat.


Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.


"PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional," ucap Ketut.


Terhadap pembayaran tersebut, lanjut Ketut, PT Adhi Persada Realti baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT Adhi Persada Realti seluas kurang lebih 12.595 meter per segi atau sekitar 1,2 hektare dari 20 hektare yang diperjanjikan.


Tanah seluas sekitar 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain atau masih status sengketa, sehingga sampai saat ini tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Atas dasar itu, lanjut Ketut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.


Menurut Ketut, telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. ***