Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp3 Triliun, Kemenkes Siap Ikuti Proses Hukum
Ilustrasi Alat Pelindung Diri Covid-19. dok. Kemenkes.
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pimpinan KPK sudah menandatangani Sprindik penanganan kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 triliun tersebut. Pihak Kemenkes siap mengikuti semua proses hukum tersebut.
Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Minggu (12/11/2023), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes bakal mengikuti semua proses hukum dugaan korupsi pengadaan APD tersebut. Sejauh ini, ia mengaku belum mengetahui siapa saja yang sudah dipanggil KPK, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Yang jelas, Siti Nadia Tarmizi memastikan, kasus tersebut terjadi di era sebelum Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjabat.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di lingkungan Kementerian Kesehatan. Kepada wartawan Jumat (10/11/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) perkara korupsi tersebut.
Alexander Marwata mengaku lupa siapa saja nama-nama para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Ya kita sudah menetapkan tersangka dan nama namanya sudah ada semua."
Dalam jumpa pers, Jumat (10/11/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, nilai kontrak pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga dikorupsi mencapai Rp3,03 triliun. Dana sebesar itu, untuk membeli 5 juta set APD.
Menurut Ali Fikri, proses penyidikan dugaan korupsi di era panemi Covid-19 itu sampai saat ini masih berlangsung. KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 dan dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru