Kasus Korupsi Pengadaan Heli Angkut AW-101 TNI AU, Jaksa Tuntut John Irfan Kenway 15 Tahun

Dirut PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan alias Irfan Kurnia Saleh dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi Helikopter AW-101 TNI AU tahun 2016. dok. MPI/Arie Dwi Satrio.
EmitenNews.com - Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh mendapat tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 TNI AU tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum menyebut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, John Irfan juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).
Di luar tuntutan hukuman 15 tahun penjara, JPU juga menuntut John Irfan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut John Irfan membayar uang pengganti mencapai Rp177 juta. Bila harta benda John Irfan tidak dapat membayar denda itu, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 177.712.972.054,60 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," ujar Jaksa.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menyakini John Irfan Kenway melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp738 miliar. Jaksa penuntut umum menyebut Irfan telah melakukan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101 dan menyerahkan barang hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.
Jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022) menuding terdakwa Irfan melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu telah melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan helikopter angkut AW-101, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter Angkut AW-101, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter Angkut AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Related News

BNN Ungkap Potensi Transaksi Belanja Narkoba di Indonesia Rp524T

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hukuman Johnny Plate Tetap 15 Tahun

Bapak Pencak Silat Dunia Eddie Nalapraya, Meninggal Dunia

Produksi & Stok Beras RI Capai Rekor Tertinggi

Ekonom: Koperasi Merah Putih Perlu Ditopang Manajerial Tersertifikasi

210 Siswa di Bogor Keracunan Usai Santap MBG, Pemkot Tetapkan KLB