Masih kata JPU, Irfan juga didakwa memberikan uang kepada mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna sebesar Rp17 miliar. Uang itu, sebut jaksa Arief, sebagai dana komando. "Serta memberikan uang Rp17.733.600.000,00 (tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sebagai dana komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin ke-1 (satu)."

 

Dalam dakwaan jaksa, perbuatan Irfan ini dilakukan bersama-sama dengan Lorenzo Pariani Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo. Juga bersama Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015-Januari 2017. Lainnya, Heribertus Hendi Haryoko, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016.

 

Kemudian, Fachri Adamy selaku Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tanggal 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017, Wisnu Wicaksono selaku Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017.

 

Jaksa Arief menerangkan dalam kasus ini, Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp183 miliar. Tak hanya itu, Irfan, sebut jaksa, juga memperkaya orang lain, yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17,7 miliar.

 

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13 (seratus delapan puluh tiga miliar dua ratus tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus sebelas rupiah tiga belas sen), memperkaya orang lain yakni Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00 (tujuh belas milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)," ujar jaksa Arief.

 

Irfan juga didakwa memperkaya korporasi yakni perusahaan Agusta Westald sebesar Rp 381 miliar dan perusahaan Lejardo sebesar Rp146 miliar. "Memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000,00 (dua puluh sembilan juta lima ratus ribu dollar Amerika Serikat) atau senilai Rp391,616,035,000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus enam belas juta tigapuluh lima ribu rupiah), serta memperkaya perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar USD10.950.826,37 (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh ribu delapan ratus dua puluh enam dollar Amerika Serikat tiga puluh tujuh sen) atau senilai Rp 146.342.494.088,87 (seratus empat puluh enam miliar tigaratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan puluh delapan rupiah delapan puluh tujuh sen)."

 

Perbuatan Arief sebut jaksa, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738 miliar. Hasil itu berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. ***