Kasus Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan, KPK Periksa 7 Saksi
Ilustrasi gedung KPK. dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Penanganan kasus korupsi proyek pengerukan empat pelabuhan jalan terus. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/7/2024), memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut. KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.
Dalam keterangannya kepada pers, Kamis (11/7/2024), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, materi masih pendalaman proses formil pengadaan paket pekerjaan pengerukan di pelabuhan.
Tujuh orang saksi yang diperiksa itu, di antaranya Kasubag Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut periode tahun 2016-2017 Yan Prastomo Ardi. Pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan bernama Aditya Karya, Diaz Saputra, dan Sapril Imanuel Ginting.
KPK juga memeriksa pensiunan TNI AL bernama Yuyus K. Usmany dan pihak swasta bernama Ratna Wahyuni dan Dwi Angga Prasetyo Usmany.
Sayangnya, belum ada informasi lebih lanjut soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Yang jelas, perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017,
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
- Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, Komisi Antirasuah mengumumkan telah memulai penyidikan perkara kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Penyidik KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tetapi, sang jubir KPK belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Hal itu akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini proses penyidikan masih berjalan, dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru