EmitenNews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru kasus korupsi Sritex. Kejagung menduga mereka terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Dengan demikian sudah ada 11 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini.

“Hari ini kami telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dini hari.

Para tersangka baru itu, AMS (Allan Moran Severino) Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, BFW (Babay Farid Wazadi) Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022. Lalu, PS (Pramono Sigit) Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Berikutnya, BR (Benny Riswandi) Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Kedelapan tersangka tersebut telah menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit dari ketiga bank tersebut.

Tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Untuk tersangka YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dengan ditetapkannya delapan tersangka baru, maka penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemberian kredit ini.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. Lalu, ZM (Zainuddin Mappa) Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022. ***