Kasus Korupsi Timah, Komisaris Sriwijaya Air Ini Minta Dibebaskan
Hendry Lie (tengah) diapit petugas Kejaksaan Agung. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, Hendry Lie meminta dibebaskan dari tahanan. Permintaan Komisaris maskapai Sriwijaya Air itu, disampaikan melalui pengacaranya saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).
Pengacara Hendry meminta majelis hakim menyatakan klien mereka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum sebagaimana dakwaan jaksa. “Memerintahkan agar terdakwa Hendry Lie dikeluarkan dari tahanan.”
Dalam eksepsinya, pengacara membantah bahwa Hendry menjadi pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), salah satu perusahaan smelter yang menjalin kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk. Oleh karena itu, pihaknya menilai tanggung jawab hukum kegiatan bisnis ilegal oleh PT TIN dengan PT Timah Tbk tidak bisa dibebankan kepada Hendry.
“Baik dari sudut pandang pemegang saham maupun beneficial owner, seharusnya terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum kepada PT Tinindo,” ujar pengacara.
Selain itu, pengacara juga menyebut Hendry tidak tahu menahu mengenai pembentukan sejumlah perusahaan boneka yang digunakan untuk membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hendry disebut tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani pembentukan sejumlah perusahaan boneka tersebut. Pengacara pun menilai, jaksa menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap lantaran tidak menguraikan peran Hendry secara terperinci.
“Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” kata pengacara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hendry Lie didakwa terlibat dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Menurut JPU, kejahatan itu dilakukan Hendry Lie bersama-sama Harvey Moeis dan terdakwa lain.
Menurut Jaksa, Hendry Lie melalui PT TIN telah diperkaya Rp1.059.577.589.599,19 (Rp 1 triliun). Karena perbuatannya, Hendry didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. ***
Related News
Kasus Korupsi APD Covid-19, Tiga Terdakwa Rugikan Negara Rp319 Miliar
MinyaKita di Atas HET, Kemendag Ungkap Permainan Produsen-Distributor
PTPP Tanam 1.000 Harapan di Way Kambas, Raih Masa Depan Hijau
Prabowo Ingin Kepala Daerah Segera Dilantik Agar Bisa Cepat Bekerja
Jelang Lebaran 2025, Pemerintah Lanjutkan Diskon Harga Tiket Pesawat
Abraham Samad Cs Laporkan Dugaan Korupsi PSN PIK 2 ke KPK