Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Akui 140 Perhiasan Hasil Endorsement
Sandra Dewi hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024) sebagai saksi, menjelaskan harta kekayaannya. dok. iNews.
Sebelumnya pada Kamis (10/10/2024), Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan.
Kasus korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.
Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima. TPPU dilakukan Harvey dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar USD500 sampai USD750 per ton dari empat smelter swasta untuk kepentingan pribadinya.
Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Modusnya, biaya pengamanan dari keempat smelter dicatat, seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
Uang yang sudah diterima oleh Harvey sebagian diserahkan kepada Suparta untuk operasional perusahaan dan sebagian lainnya digunakan oleh Harvey untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kepentingan pribadi dimaksud, di antaranya membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain. Juga membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri.
Dalam kasus ini, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru