EmitenNews.com - Aktris Sandra Dewi kembali hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024). Ia menjadi saksi kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah PT Timah, yang menjerat suaminya, terdawa Harvey Moeis. Pada persidangan itu, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan melakukan pembuktian terbalik bahwa aset-asetnya yang disita penyidik tidak terkait perkara rasuah Harvey Moeis. 

Sandra Dewi memastikan, dari ratusan perhiasan itu hanya satu yang berasal dari Harvey Moeis. Itu pun dibelikan pada 2016, sebelum mereka menikah. Perhiasan tersebut berupa kalung Tiffany yang dihadiahkan Harvey kepada calon istrinya, saat itu.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Eko Aryanto mengkonfirmasi pembelian kalung tersebut kepada Harvey Moeis, yang diduduk di kursi pesakitan.  Pengusaha batu bara itu mengungkapkan pernah membelikan satu kalung untuk Sandra Dewi pada 2016, tetapi ia  sudah tidak lagi memiliki bukti pembelian kalung tersebut. 

Yang diingat Harvei, Sandra Dewi memarahinya karena membelikan kalung. Pasalnya, Sandra Dewi bisa mendapatkan perhiasan itu secara gratis dari endorsement.

"Saya belikan, terus diomelin Yang Mulia, katanya ngapain beliin dia bisa dapat gratis, jangan buang-buang uang katanya, Yang Mulia," ujar Harvey. 

Hakim Eko menyatakan kepada Harvey bahwa jika memang ingin membuktikan kalung itu tidak terkait dugaan pidana korupsinya, harus meminta bukti pembelian ke toko perhiasan terkait. "Ke tokonya pasti ada datanya di situ, beli di mana. Kalau enggak, tokonya bawa ke sini. Benar enggak? Ini mengenai barang bergerak, pembuktiannya kan seperti itu. Nota."

Saat diminta hakim Eko menjelaskan asal usul 140 unit perhiasan lainnya yang disita penyidik, Sandra Dewi mengatakan bahwa sebanyak 71 unit di antaranya berasal dari endorsement. Ia mengantongi kontrak pemberian harta logam mulia tersebut. 

"Ada 71 dari iklan saya, Yang Mulia, Sandra Dewi Gold itu ada di kontrak saya yang selama enam tahun itu. Kemudian, ada felis jewelries saya juga brand ambassador," kata Sandra. 

Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini. 

Terbaru, Sandra Dewi disebut mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri Direktur Utama PT RBT Suparta, Anggraeni pada Desember 2019. Namun, Anggraeni mengklaim uang itu sebagai utang suaminya kepada Harvey yang digunakan untuk model bisnis. 

Sementara itu, terkait pembelian berbagai mobil mewah milik suaminya, terdakwa Harvey Moeis, yang disita penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah pada tahun 2015–2022, Sandra Dewi, mengaku tidak pernah ikut campur dalam pembelian berbagai mobil mewah tersebut.

Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah, antara lain untuk membeli sejumlah mobil mewah.

"Untuk pembelian mobil yang membeli suami. Itu uang dia, saya tidak tahu," kata Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tetapi, salah satu unit mobil mewah milik suaminya, yakni Mini Cooper yang disita penyidik memiliki nomor pelat khusus dengan inisial Sandra, yakni 883-SDW.

Selain Mini Cooper, terdapat pula sejumlah mobil mewah yang diklarifikasi jaksa penuntut umum Kejagung kepada Sandra dan Harvey, yaitu Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari.

Saat diminta tanggapannya, Harvey Moeis mengaku membeli sendiri berbagai mobil mewah itu. "Saya yang beli."

Jaksa menghadirkan kembali Sandra Dewi untuk mengonfirmasi TPPU yang didakwakan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.