EmitenNews.com - Empat tahun penjara untuk mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (2015-2019) Suranto Wibowo. Majelis hakim juga menghukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk., tahun 2015-2022 itu, membayar denda Rp100 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Suranto) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Suranto Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi. Dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/11/2024), JPU menuntut Suranto untuk dipenjara selama tujuh tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara 4 tahun kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana untuk perkara yang sama.

Tetapi, Amir dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika Amir tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Fajar.

Amir diduga telah menerima uang sebesar Rp325,99 juta dari General Manager Operasional dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Achmad Albani dalam kasus tersebut.

Pada Senin (18/11/2024), tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun. Mereka terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.

Ketiganya, yakni Kadis ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Jaksa menuntut Bani dengan pidana penjara selama 6 tahun, sedangkan Amir dan Suranto dituntut hukuman pidana masing-masing selama 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda, yakni masing-masing sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi timah oleh ketiga eks Kadis ESDM tersebut disebut merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun. ***