Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Bukaka Sebagai Saksi
Ilustrasi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). dok. GridOto.
EmitenNews.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terus berlanjut. Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi lagi, seorang di antaranya Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, berinisial IK. IK diperiksa bersama empat saksi lain oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2024).
Keempat saksi lainnya yaitu Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasa Marga periode 14 Januari 2019 hingga Juni 2020, berinisial FW. Selanjutnya, Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 hingga 2020, berinisial AE.
Berikutnya, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga sekarang berinisial BH; dan Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 hingga sekarang, berinisial KS.
Jaksa Febrie Adriansyah mengungkapkan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tersangkanya berinisial DP.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa dalam perkara ini, pada Selasa (30/7/2024). Para terdakwa,eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Lalu, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara kasus ini senilai Rp510 miliar. Kerugian ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II. Laporan ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Belum lama ini, penyidik Kejagung telah menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka baru kasus ini. Dono diduga bersekongkol dengan Tony Budianto Sihite, perwakilan PT Bukaka, untuk mengurangkan volume pada basic design tanpa melakukan kajian. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan