Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Bukaka Sebagai Saksi

Ilustrasi Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). dok. GridOto.
EmitenNews.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) terus berlanjut. Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi lagi, seorang di antaranya Direktur Utama PT Bukaka Teknik Utama, berinisial IK. IK diperiksa bersama empat saksi lain oleh tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangan resmi, Selasa (3/9/2024).
Keempat saksi lainnya yaitu Kepala Divisi Operation Management Group Head PT Jasa Marga periode 14 Januari 2019 hingga Juni 2020, berinisial FW. Selanjutnya, Finance & Accounting Manager pada Proyek Japek Elevated Jalan Layang Tol Cikunir-Karawang Barat PT Bukaka Teknik Utama periode 2017 hingga 2020, berinisial AE.
Berikutnya, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga sekarang berinisial BH; dan Staff Engineering PT Bukaka periode 2016 hingga sekarang, berinisial KS.
Jaksa Febrie Adriansyah mengungkapkan, kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Tersangkanya berinisial DP.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis tak lebih dari empat tahun terhadap empat terdakwa dalam perkara ini, pada Selasa (30/7/2024). Para terdakwa,eks Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin.
Lalu, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara kasus ini senilai Rp510 miliar. Kerugian ini sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II. Laporan ini diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Belum lama ini, penyidik Kejagung telah menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Prawoto (DP) sebagai tersangka baru kasus ini. Dono diduga bersekongkol dengan Tony Budianto Sihite, perwakilan PT Bukaka, untuk mengurangkan volume pada basic design tanpa melakukan kajian. ***
Related News

Pascaserangan Israel, Prabowo Bertolak ke Doha Temui Emir Qatar

Satgas PKH Sudah Ambil Alih 3,3 Juta Hektare Lahan Hutan, Capai Rp150T

KPK Ungkap Modus Licik dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2024

Kejagung Tetapkan Duo Iwan Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang

Presiden Setujui Investigasi Independen dan Reformasi Polri

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus