EmitenNews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Di antaranya, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, mantan Kadiv pada BUMN Karya itu, M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.

"KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu BP (Eks Dirut pada BUMN HK), MRS (Eks Kadiv pada BUMN HK) dan IZ (Swasta)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika mengumumkan penyitaan terhadap aset milik tersangka dalam perkara ini, Kamis (20/6/2024).

Seperti ramai diberitakan, pada 22 Mei 2024, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ.

Tessa Mahardika mengungkapkan, tanah-tanah tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

Sebanyak 54 bidang tanah yang disita itu, terdiri atas 32 yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 m2 dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter per segi.

"Total ke 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp150 miliar," ungkap Tessa Mahardika.

Penyidik KPK telah memasang plang tanda penyitaan untuk ke 54 bidang tanah tersebut sejak, Rabu, 19 Juni 2024.

Seperti diketahui KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilaksanakan PT Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020.

Meski telah ada tersangka yang ditetapkan KPK, tetapi belum bisa disampaikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK (sebelumnya) Ali Fikri mengatakan nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. 

Untuk menghitung nilai sebenarnya dari kerugian negara itu, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ***