EmitenNews.com - Polisi terus mengusut kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama itu, inisial IW dan DZ, ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama.


Dalam keterangannya kepada pers, yang dikutip Senin (28/11/2022), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, total korban dalam kasus ini mencapai 2.350 orang dengan kerugian ratusan miliar rupiah.


"Total korban sebanyak 2.350 orang dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar. Terdiri atas satu korban dari 23 laporan polisi sebanyak 1.512 orang, dengan total kerugian sebesar Rp660,4 miliar. Kedua, korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang dengan total kerugian Rp280,3 miliar," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.


Kasus ini mencuat setelah adanya sebanyak 23 laporan polisi sejak Juli 2020 hingga Juni 2022. Itu berarti sudah dua tahun kasus ini dalam pengusutan polisi. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, atau KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia, otoritas jasa keuangan, maupun lembaga berwenang lainnya.


Pada tahun 2014 hingga 2021 KSP Sejahtera Bersama telah menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota koperasi dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen, untuk jangka waktu enam bulan. Selain itu juga bunga 13 persen, untuk jangka waktu 12 bulan.


"Mereka hanya membayarkan dananya satu kali, ketika pertama kali menyimpan di KSP SB. Tetapi, dana yang masuk tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi real," kata Ahmad Ramadhan.


Kepada kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 46 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP subsider. Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Pada Selasa (15/11/2022) telah dilaksanakan tahap I pengiriman 2 berkas perkara dengan nomor BP131RES2022 Direktorat Tindak Pidana Eksus 12 November 2022 atas nama IW. Kedua berkas perkara bp132 Direktorat Tindak Pidana Eksus, 14 November 2022 atas nama DZ.


Sebelumnya, Kepolisian menetapkan dua tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Sejahtera Bersama senilai Rp249 miliar dari total dana Rp6,7 triliun. Penetapan tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (4/10/2022).


"Setelah melakukan penelusuran dana KSP Sejahtera Bersama kepada PPATK. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 telah dilakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (6/10/2022).


Keduanya yakni IS dan DZ menjabat sebagai ketua pengawas dan anggota pengawas KSP Sejahtera Bersama. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. ***